
Hajiumrahnews.com — Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025. Ketentuan tersebut mengatur besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, serta komponen pembiayaan lain bagi jemaah reguler dan petugas.
Dalam salinan yang tercantum di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, pemerintah menegaskan bahwa BPIH tahun ini bersumber dari Bipih dan nilai manfaat. “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat,” tertulis dalam Keppres tersebut.
Besaran Bipih untuk jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M bervariasi berdasarkan embarkasi. Nilainya berkisar dari Rp45,1 juta hingga Rp60,6 juta. Biaya tersebut dialokasikan untuk komponen penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup. “Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi, dan biaya hidup,” disebutkan dalam Diktum Kedelapan.
Pemerintah menetapkan rincian sebagai berikut:
Aceh: Rp45.109.422
Medan: Rp46.163.512
Batam: Rp54.125.422
Padang: Rp47.869.922
Palembang: Rp54.206.922
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
Solo: Rp53.233.422
Surabaya: Rp60.645.422
Balikpapan: Rp55.575.922
Banjarmasin: Rp55.538.922
Makassar: Rp55.893.179
Lombok: Rp54.951.822
Kertajati: Rp58.559.022
Yogyakarta: Rp52.955.422
Keppres juga menetapkan Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU, dengan kisaran biaya Rp78 juta hingga Rp93 juta per embarkasi. Komponen pembiayaan mencakup layanan penerbangan, konsumsi, akomodasi, transportasi, layanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, pembinaan, serta layanan umum di Indonesia dan Arab Saudi.
Rinciannya antara lain:
Aceh: Rp78.324.981
Medan: Rp79.379.071
Batam: Rp87.340.981
Padang: Rp81.085.481
Palembang: Rp87.422.481
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
Solo: Rp86.448.981
Surabaya: Rp93.860.981
Balikpapan: Rp88.791.481
Banjarmasin: Rp88.754.481
Makassar: Rp89.108.738
Lombok: Rp88.167.381
Kertajati: Rp91.774.581
Yogyakarta: Rp86.170.981
Seorang pejabat Kementerian Agama mengatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR. “Biaya ini ditetapkan dengan mempertimbangkan keberlangsungan dana haji serta kemampuan jemaah,” ujarnya. Sumber lainnya menambahkan, “Prioritas utama tetap pada pelayanan dan keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah.”
Keppres 34/2025 turut menetapkan penggunaan nilai manfaat guna menutup selisih BPIH dengan Bipih senilai Rp6.695.758.435.018,67. Untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp7.229.419.000.
Dokumen tersebut menutup dengan ketentuan bahwa regulasi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyinya.