Demi Tertib Antrean, Kemenhaj Tutup Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghentikan skema lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keadilan, ketertiban antrean, serta memberikan kepastian keberangkatan bagi jemaah haji khusus.

Dengan kebijakan tersebut, Kemenhaj menegaskan bahwa data jemaah haji khusus akan dikunci setelah pelunasan biaya dilakukan dan tidak dapat diganti. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian bagi jemaah lain yang telah menunggu antrean sesuai ketentuan.

Demi menjaga keadilan dan ketertiban antrean, Kementerian Haji dan Umrah RI menutup prosedur lunas tunda ganti pada haji khusus,” demikian pernyataan Kemenhaj yang dikutip dari akun Instagram resmi Kemenhaj, Sabtu (27/12/2025).

Data Jemaah Dikunci Usai Pelunasan

Kemenhaj menjelaskan bahwa pendataan jemaah, termasuk pemeriksaan istithaah kesehatan, dilakukan sejak awal proses pendaftaran. Hal ini bertujuan memastikan jemaah benar-benar siap berangkat dan memenuhi seluruh persyaratan.

Setelah pelunasan, data jemaah akan dikunci dan tidak bisa diganti. Pemeriksaan kesehatan (istithaah) dilakukan sejak awal agar jemaah benar-benar siap berangkat,” tulis Kemenhaj.

Menurut Kemenhaj, penutupan skema lunas tunda ganti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi jemaah haji khusus, sekaligus mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih adil, aman, dan transparan.

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang akan mendaftar haji khusus agar mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal, termasuk aspek kesehatan, sehingga proses keberangkatan dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Pelunasan Bipih Reguler Tahap II Dibuka

Sementara itu, Kemenhaj sebelumnya membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap II pada 2–9 Januari 2026. Kebijakan ini disertai kelonggaran khusus bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana alam.

Pelunasan tahap I telah ditutup pada 23 Desember 2025 dengan total 149.159 calon jemaah yang telah melunasi biaya haji. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyebut progres pelunasan secara nasional telah mencapai 73,99 persen.

Berdasarkan data Kemenhaj, tiga provinsi dengan persentase pelunasan tertinggi adalah Kalimantan Tengah (88,88 persen), Kepulauan Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen). Adapun tiga provinsi dengan persentase terendah yakni Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).

Ian menjelaskan rendahnya tingkat pelunasan di Aceh dipengaruhi bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera pada akhir November 2025.

Untuk itu, kami memberikan kelonggaran bagi jemaah haji 2026 asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar dapat melunasi Bipih pada tahap kedua,” ujar Ian, seperti dikutip dari Kompas, Ahad (28/12/2025).

Pelunasan Bipih tahap II diperuntukkan bagi lima kategori jemaah, yaitu jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah urutan berikutnya atau cadangan.