Dam Haji 2026 Berpeluang Dilakukan di Indonesia, Kemenhaj Tunggu Fatwa Final

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka peluang bagi jemaah haji tahun 2026 untuk membayar dam di Indonesia, sepanjang sesuai aturan fikih dan mendapat persetujuan lembaga keagamaan terkait. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan bahwa keputusan pelaksanaan dam sepenuhnya diserahkan kepada jemaah.

“Semua kita serahkan kepada jemaah,” kata Gus Irfan kepada wartawan di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Rabu (26/11). Ia menambahkan, “Kalau jemaah ingin menjalankan dam di Tanah Air, tentu akan kita berikan peluang.”

Dam merupakan denda yang wajib dibayar jemaah haji karena melakukan pelanggaran tertentu atau meninggalkan kewajiban selama rangkaian ibadah. Bentuk dam umumnya berupa penyembelihan hewan.

Dukungan Mekanisme di Dalam Negeri

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah memberikan fleksibilitas terhadap jemaah yang ingin menjalankan dam di Indonesia. Dalam pemenuhan syarat fikih, mekanisme tersebut dapat melibatkan sejumlah lembaga resmi di tanah air.

“Kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah fikih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo, dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya,” ujar Dahnil.

Kemenhaj juga menyiapkan koordinasi lintas instansi untuk menjamin kualitas dan keabsahan pelaksanaan dam di Indonesia. Upaya ini mencakup kerja sama dengan BPJPH, BPOM, Kementerian Pertanian, hingga Asosiasi Peternak Domba.

Pelaksanaan Dam di Arab Saudi Tetap via Adahi

Meski memberi peluang pelaksanaan dam di Indonesia, Kemenhaj menegaskan bahwa pembayaran dam di Arab Saudi tetap harus mengikuti ketentuan resmi Pemerintah Saudi. Penyembelihan hewan dam di luar Indonesia harus dilakukan melalui lembaga Adahi.

“Kalau yang di luar negeri, itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi, harus dipotong via Adahi, yaitu lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia,” kata Dahnil.

Sistem Adahi selama ini menjadi rujukan internasional dalam pelaksanaan dam bagi jemaah haji dan umrah karena mencakup pengawasan, distribusi daging, serta standar halal yang ketat.

Menunggu Keputusan Final dari MUI dan Ormas Islam

Gus Irfan menegaskan bahwa kebijakan dam haji di Indonesia belum dapat diberlakukan sepenuhnya sebelum adanya keputusan final dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan persetujuan ormas-ormas Islam besar.

“Kami setiap waktu selalu berkomunikasi dengan para kiai baik di MUI, PBNU maupun di Muhammadiyah, dan juga organisasi keagamaan lain,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang membolehkan dam dilakukan di Indonesia. “Sampai sekarang keputusan final dari MUI belum, sementara dari beberapa ormas Islam yang ada belum secara resmi membolehkan. Kita bisa memberi lampu kuning untuk bisa ke sana, tapi belum lampu hijau,” jelasnya.

Rencana Perbaikan Tata Kelola Dam 2026

Rencana pembukaan opsi dam di Indonesia merupakan bagian dari perbaikan tata kelola ibadah haji tahun 2026. Kemenhaj menilai bahwa pelaksanaan dam di tanah air berpotensi memberi manfaat luas, seperti peningkatan kualitas pengawasan halal, penguatan peternak lokal, serta efisiensi distribusi daging kurban.

Kemenhaj juga akan menggandeng Baznas dalam aspek amanah pengelolaan dana, BPJPH untuk sertifikasi halal, serta BPOM untuk pengujian keamanan pangan.

Upaya pembukaan dam di Indonesia memberi sinyal semakin kuatnya kemandirian layanan perhajian nasional. Meski masih menunggu persetujuan ulama, wacana ini menunjukkan niat pemerintah untuk menghadirkan pilihan yang lebih fleksibel dan terjangkau bagi jemaah, tanpa mengurangi aspek syar’i dan akuntabilitas.