Kemenhaj Tetapkan 10 Komitmen Mitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menetapkan 10 komitmen bersama untuk memastikan keselamatan jemaah umrah di tengah dinamika konflik Timur Tengah yang berdampak pada penerbangan dan perjalanan ibadah menuju Arab Saudi.

Rapat koordinasi digelar di Jakarta, Rabu (4/3/2026), melibatkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, maskapai penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pertemuan tersebut digelar menyusul situasi keamanan kawasan yang memengaruhi keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Puji Raharjo, menegaskan aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.

“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jamaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujarnya di Jakarta, mengutip Antara.

Ia menambahkan koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan akan terus diperkuat selama situasi masih berkembang. “Fokus kita bukan hanya keberangkatan, tetapi juga kepastian hak-hak jamaah,” katanya.

Sepuluh Komitmen Mitigasi Risiko

Rapat tersebut menghasilkan sepuluh komitmen bersama sebagai langkah konkret perlindungan jemaah.

Pertama, pembentukan pusat koordinasi terpadu yang melibatkan Kemenhaj, Kemlu, Kemenhub, Imipas, maskapai, dan PPIU untuk memastikan respons cepat terhadap perkembangan situasi.

Kedua, pertukaran dan pembaruan data perjalanan jemaah secara berkala agar setiap keputusan berbasis informasi terbaru.

Ketiga, imbauan penundaan keberangkatan sementara waktu bagi PPIU hingga kondisi keamanan wilayah udara menuju dan dari Arab Saudi dinilai kondusif.

Keempat, Kemenhub memberikan kemudahan izin penerbangan tambahan atau extra flight bagi maskapai yang membutuhkan.

Kelima, Imipas mempermudah pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah yang visanya telah terbit namun memilih menunda perjalanan.

Keenam, maskapai berkomitmen menyediakan kebijakan refund, reschedule, dan re-route tanpa biaya tambahan sesuai ketentuan masing-masing, termasuk layanan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah yang tertahan di Arab Saudi maupun negara transit.

Ketujuh, maskapai utama akan mengalihkan penumpang ke mitra kerja sama serta mengupayakan penerbangan tambahan bagi jemaah yang tertahan di Jeddah dan Madinah.

Kedelapan, PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena alasan kontrak diwajibkan menjamin keselamatan hingga kembali ke Tanah Air serta memberikan edukasi mengenai kondisi keamanan terkini.

Kesembilan, PPIU yang belum memiliki kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan menunda keberangkatan. Jika tetap berangkat, edukasi terkait situasi keamanan menjadi kewajiban.

Kesepuluh, Kemenhaj akan mengomunikasikan skema kompensasi atau restitusi, termasuk kemungkinan refund visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit.

Negara Pastikan Kepastian dan Perlindungan

Puji Raharjo menekankan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah umrah.

“Kita ingin seluruh proses berjalan transparan dan penuh tanggung jawab bersama. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan,” ujarnya.

Pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah umrah tetap berlangsung dengan mengutamakan keselamatan, transparansi, serta koordinasi yang solid antarinstansi. Situasi keamanan kawasan akan terus dipantau secara intensif guna memastikan setiap kebijakan berpihak pada kemaslahatan jemaah.