Dirjen Kemenag: Kelola Haji Saatnya oleh Badan Profesional, Tinggal Tunggu Regulasi

Hajiumrahnews.com — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DJPHU) Kementerian Agama menegaskan bahwa pengelolaan ibadah haji di Indonesia perlu diserahkan ke badan pengelola profesional, bukan hanya di bawah koordinasi Kemenag.

Menurutnya, langkah ini penting dilakukan untuk meningkatkan layanan, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas yang lebih tinggi. “Selama ini, Kemenag hanya menjadi regulator dan pelaksana dalam satu tubuh yang sama, tetapi sekarang diperlukan struktur baru yang independen,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Dirjen menyampaikan bahwa pemerintah tinggal menunggu proses regulasi yang sedang disusun agar badan profesional ini dapat beroperasi resmi. Pasalnya, kerangka hukum baru sangat penting guna memberi kepastian hukum dan tugas jelas bagi badan pengelola.

Jika badan profesional tersebut terwujud, beberapa aspek pengelolaan haji pun akan mendapat sentuhan peningkatan, mulai dari sistem manasik, layanan jamaah, manajemen dana haji, hingga sistem digitalisasi dan monitoring kesehatan jemaah.

Namun, kekhawatiran muncul dari pihak yang menilai pembentukan badan baru dapat menimbulkan birokrasi tambahan dan menambah potensi biaya jika tidak dikelola transparan. Meski demikian, Dirjen Yaqut tetap optimistis manfaat badan profesional dapat dirasakan langsung oleh jamaah.

Ia berharap agar regulasi ini selesai sebelum musim haji berikutnya dimulai. Jika terlaksana, model pengelolaan ibadah haji akan menyamai standar internasional dan menjaga reputasi Indonesia sebagai negara dengan jemaah haji terbanyak.