
Hajiumrahnews.com— Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menjelaskan struktur resmi petugas haji yang bertugas memastikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah sejak Tanah Air hingga Arab Saudi. Penjelasan ini disampaikan melalui akun Instagram @kemenhaj.ri sebagai panduan publik mengenai peran petugas dalam penyelenggaraan haji.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh petugas memiliki fungsi yang saling melengkapi. “Petugas haji memastikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah berjalan dengan baik mulai dari Tanah Air hingga Arab Saudi,” tulis Kemenhaj dalam keterangannya.
Kategori petugas disusun berdasarkan lingkup kerja dan tanggung jawabnya. Mereka bekerja di bawah koordinasi Menteri Haji dan Umrah RI untuk memastikan setiap tahapan operasional haji berjalan terarah.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merupakan petugas yang ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah. Mereka bertugas melaksanakan pembinaan, pelayanan, pelindungan, pengendalian, serta pengoordinasian seluruh operasional haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Struktur PPIH terbagi menjadi empat kategori utama yang masing-masing menjalankan fungsi spesifik.
PPIH Pusat bertugas sebagai koordinator penyelenggaraan ibadah haji di tingkat nasional. Mereka mengoordinasikan seluruh aktivitas operasional haji, mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga sinkronisasi program.
Menurut Kemenhaj, struktur pusat ini menjadi fondasi utama kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. “Koordinasi dari pusat memastikan layanan haji berjalan seragam dan terukur,” tulis Kemenhaj.
Kategori ini memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah selama berada di Arab Saudi. Tugas mereka mencakup pendampingan ibadah, penanganan kendala di lapangan, dan pengawalan jemaah di Makkah, Madinah, hingga Arafah–Muzdalifah–Mina.
Kemenhaj menegaskan peran penting petugas di wilayah operasional. “Keberadaan PPIH di Arab Saudi menjadi kunci layanan langsung kepada jemaah,” tulisnya.
Petugas embarkasi bertugas memberikan pembinaan dan pelayanan ketika jemaah berada di asrama embarkasi dan debarkasi. Tugas utama mereka meliputi verifikasi dokumen, layanan kesehatan, pembekalan manasik, serta memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan aman dan tertib.
Sistem ini dirancang agar jemaah tidak mengalami kendala administratif maupun logistik sebelum terbang.
PPIH Kloter adalah pendamping langsung untuk setiap kelompok terbang (kloter). Mereka mendampingi jemaah mulai dari keberangkatan, selama penerbangan, saat ibadah haji di Arab Saudi, hingga kembali ke Tanah Air.
Kemenhaj menyebut bahwa peran petugas kloter sangat krusial. Mereka berada paling dekat dengan jemaah dan menjadi rujukan utama ketika terjadi permasalahan kesehatan, administrasi, atau bimbingan ibadah.
Petugas Haji Daerah (PHD) bertugas mendampingi jemaah dalam lingkup kloter sekaligus memberikan dukungan terhadap tugas PPIH kloter. Kuota PHD diambil dari kuota jemaah haji reguler sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan PHD memberikan penguatan karena mereka memahami kultur dan kebutuhan jemaah dari daerah masing-masing.
Dengan lima kategori utama, struktur petugas haji dinilai mampu memberikan layanan yang lebih merata dan profesional. Setiap kategori menjalankan peran spesifik demi kelancaran ibadah jemaah.
“Setiap kategori memiliki tugas yang saling melengkapi demi memberikan layanan terbaik kepada tamu Allah,” tulis Kemenhaj RI dalam penegasan resminya.