Hajiumrahnews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8/2025). Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023–2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Budi belum membeberkan hasil operasi tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung. "Nanti kami akan update hasil geledahnya," ujarnya.
Wakil Menteri Agama (Wamemenag) Muhammad Syafii memastikan pihaknya akan kooperatif dengan kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mana ada yang bisa ditutupi, kalau APH sudah bekerja kan musti semuanya harus dibuka. Nggak boleh ditutupi dong," kata Wamenag ditemui di lobi utama kantor Kemenag RI.
Adapun dari pihak Ditjen PHU Kemenag belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan ini.
Kasus ini tengah dalam tahap penyidikan dengan kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut diduga muncul akibat perubahan alokasi kuota haji, di mana sebagian kuota reguler dialihkan menjadi kuota khusus.
Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota untuk mempercepat masa tunggu haji yang bisa mencapai 25 tahun. Namun, pola pembagian yang menyimpang ini diduga dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraih keuntungan pribadi maupun korporasi. Skema tersebut mengakibatkan dana yang seharusnya masuk ke negara melalui pembayaran jemaah haji reguler justru mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku.