ICW Laporkan Dugaan Korupsi Layanan Haji 2025, Potensi Kerugian Capai Ratusan Miliar

Hajiumrahnews.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji tahun 1446 H/2025 M ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (05/08/2025). Laporan ini menyasar sejumlah potensi pelanggaran dalam layanan masyair dan katering jemaah haji yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dalam keterangan resminya, ICW mengungkap tiga temuan utama yang menjadi dasar pelaporan, yakni indikasi monopoli penyedia layanan, dugaan pungutan liar dalam katering, serta pengurangan spesifikasi makanan yang diterima jemaah.

1. Dugaan Monopoli Layanan Masyair

ICW mencatat bahwa dari delapan perusahaan penyedia layanan masyair, dua di antaranya yang mendapatkan kontrak besar—senilai Rp667,58 miliar—diketahui berada dalam kepemilikan satu individu yang sama, berdasarkan kesamaan nama dan alamat. Nilai ini mencapai 33% dari total kontrak Rp2,02 triliun.

Praktik ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Padahal, regulasi mewajibkan adanya verifikasi administratif oleh Tim Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Dugaan Pungutan Liar pada Katering Jemaah

Dalam penyediaan konsumsi jemaah haji, ICW mendapati indikasi pungutan sebesar SAR 0,8 (setara Rp3.400-an) per satu kali makan. Jika dijumlahkan, ada potensi pungutan hingga Rp10.000 per jemaah per hari. Bila diterapkan kepada seluruh jemaah, kerugian diperkirakan mencapai Rp51,03 miliar.

3. Kekurangan Spesifikasi Makanan

ICW juga melaporkan bahwa makanan yang diberikan tidak sesuai dengan gramasi yang telah disepakati antara Kemenag dan penyedia. Melalui simulasi food weighing, ditemukan potensi pengurangan spesifikasi senilai SAR 4 atau Rp17.000 per kali makan. Estimasi kerugian yang timbul dari kekurangan spesifikasi ini mencapai Rp255,18 miliar.

Menu Tidak Sesuai Kebutuhan Energi

ICW juga menyoroti ketidaksesuaian menu makanan dengan Angka Kecukupan Energi (AKE) berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2019. Dari hasil penghitungan, rata-rata kalori yang diterima jemaah hanya sekitar 1.729–1.785 kkal per hari, di bawah standar 2.100 kkal.

Dengan dasar temuan tersebut, ICW mendesak KPK untuk:

  • Menindaklanjuti laporan secara menyeluruh.

  • Mengusut aktor-aktor yang diduga terlibat.

  • Mengungkap potensi pelanggaran dalam proses pengadaan dan penyediaan layanan haji.

Kasus ini menambah sorotan tajam publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji, yang seharusnya dijaga dengan prinsip amanah dan profesionalisme.

 

*Redaksi Hajiumrahnews.com akan terus memantau proses hukum dan perkembangan kasus ini di KPK.