Belajar dari Skandal Kuota 2024, Menhaj Gus Irfan Minta Restu DPR Sebelum Bagi Kuota Haji 2026

Hajiumrahnews.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan kuota haji Indonesia tahun 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni 221 ribu jamaah. Namun, ia menegaskan pembagian kuota ke tiap provinsi akan dilakukan setelah mendapat restu dari DPR RI, khususnya Komisi VIII.

“Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu, dan sekarang ini kita akan segera membaginya ke provinsi-provinsi,” ujar Gus Irfan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, meskipun kuota sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, rincian pembagian tidak akan diputuskan sepihak. “Kita meminta persetujuan DPR Komisi VIII untuk segera membagi kuota yang sudah diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi,” jelasnya.

Selain soal kuota, Gus Irfan memastikan skema pemberian nilai manfaat bagi jamaah juga tetap sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini untuk menjaga konsistensi pelayanan dan kepastian bagi calon jamaah di seluruh Indonesia.

“Pemberian atau pembayaran nilai manfaat juga sama, tidak ada perbedaan,” tambahnya.

Belajar dari Skandal Kuota Haji 2024

Langkah hati-hati Gus Irfan dipandang sebagai upaya menghindari pengulangan kesalahan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Saat itu, KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang menyalahi aturan.

Skandal tersebut bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi, namun dalam SK Menag 15 Januari 2024 dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU No. 8/2019 jelas mengatur komposisi kuota haji: 92 persen reguler, 8 persen khusus.

Kasus itu menyeret sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji, bahkan diduga melibatkan lobi-lobi dengan pejabat Kemenag. KPK mencatat, kuota tambahan haji khusus dijual kembali melalui praktik setoran senilai USD 2.600–7.000 per kuota (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta).

Dana hasil praktik ilegal itu diduga digunakan untuk membeli aset mewah, termasuk dua rumah senilai Rp6,5 miliar di Jakarta Selatan yang kini disita KPK.

DPR Kawal Persiapan Haji 2026

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, sebelumnya menegaskan DPR akan mengawal penuh persiapan penyelenggaraan haji 2026, termasuk melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) Haji dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Kami tidak ingin ada kekosongan fungsi layanan. Perubahan aturan harus dipastikan tidak berdampak buruk pada hak jamaah dan kontinuitas penyelenggaraan haji,” tegas Selly.

Dengan sikap Gus Irfan yang menunggu restu DPR, penyelenggaraan haji 2026 diharapkan berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik manipulasi kuota yang sebelumnya merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.