Gus Irfan Tanggapi Rencana Peleburan BPKH ke Kemenhaj: “Keputusan Ada di DPR”

Hajiumrahnews.com – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, buka suara mengenai wacana penggabungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam struktur Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Menurutnya, ide tersebut memang sempat muncul dalam berbagai diskusi, namun belum ada keputusan resmi. Gus Irfan menegaskan, setiap langkah perubahan kelembagaan tetap harus melalui pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Memang ada pandangan untuk menyatukan BPKH di bawah Kemenhaj, tapi keputusan akhirnya tentu menjadi kewenangan DPR,” ujar Gus Irfan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Kemenhaj tidak terlibat langsung dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang kini sedang dikaji ulang di DPR.

“Kami tidak dalam proses pembahasan itu. Namun apa pun hasilnya nanti, kami akan mengikuti dan menjalankan keputusan DPR,” jelasnya.

Revisi UU dan Evaluasi Kinerja BPKH

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengadakan rapat harmonisasi rancangan revisi UU 34/2014 yang mengatur mekanisme pengelolaan dana haji.
Dalam laporan rapat, Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menyebut terdapat 33 pasal yang mengalami perubahan, 6 pasal baru ditambahkan, dan 27 pasal tetap dipertahankan.

Menurut Abidin, revisi tersebut dilakukan karena ada sejumlah catatan terhadap efektivitas kinerja BPKH dalam mengelola dana jemaah haji.
“Evaluasi kami menunjukkan masih ada ruang perbaikan, terutama dalam hal transparansi nilai manfaat serta pemerataan distribusi hasil pengelolaan dana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, optimalisasi pengelolaan keuangan haji harus memberi manfaat yang lebih proporsional bagi jamaah, serta mendukung keberlanjutan program pembiayaan haji di masa mendatang.

Kemenhaj Siap Beradaptasi

Menanggapi dinamika tersebut, Gus Irfan menilai setiap wacana perubahan perlu ditempatkan dalam konteks penguatan tata kelola haji nasional.
“Kami memandang semua gagasan yang muncul sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem. Yang penting, prinsip akuntabilitas dan kemaslahatan jamaah tetap diutamakan,” katanya.

Ia memastikan bahwa Kemenhaj siap beradaptasi dengan hasil pembahasan revisi UU, baik BPKH tetap berdiri mandiri maupun dilebur ke dalam struktur kementerian.

Wacana peleburan BPKH ke Kemenhaj menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana haji pasca-perubahan Undang-Undang Haji dan Umrah tahun 2025.
Namun hingga kini, keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan di parlemen.

Pemerintah melalui Kemenhaj menegaskan akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan resmi DPR demi memastikan pengelolaan dana haji tetap aman, profesional, dan berpihak pada kepentingan jamaah.