Hajiumrahnews.com – Mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengungkap fakta baru terkait penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Menurutnya, sejak tahun 2017 KPK telah menjalin kerja sama dengan lembaga antikorupsi Arab Saudi, NAZAHA, untuk memburu praktik mafia haji lintas negara.
Agus Maftuh menjelaskan, kesepakatan itu membagi peran jelas: KPK fokus menindak mafia haji dari kalangan warga Indonesia, sementara NAZAHA menindak mafia dari pihak Saudi. “Pada periode Ketua KPK Agus Raharjo tahun 2017 pernah dirancang operasi ‘pem-bolduzeran’ kecurangan dalam penyelenggaraan haji dengan membuat MoU dengan NAZAHA,” ujar Agus dalam kolom di detikHikmah, Kamis (25/9/2025).
Agus menyebut rencana besar KPK itu diarahkan untuk membongkar praktik “cash back” dan “cash bag” yang marak di sektor pemondokan, katering, dan transportasi jamaah. Skema tersebut, menurutnya, kerap menjadi celah mafia haji meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kenyamanan jamaah.
Selain itu, ia menyebut Ketua KPK Agus Raharjo dan La Ode Muhammad Syarif sempat menyampaikan adanya indikasi mafia haji menyimpan aset operasionalnya di luar negeri, termasuk di Arab Saudi.
Dalam penjelasannya, Agus juga mengakui kecanggihan teknologi yang dimiliki KPK, salah satunya perangkat GI-2 (GSM Intercept Interrogator). Alat berukuran seperti koper kecil dengan antena itu mampu melacak nomor ponsel, IMEI, hingga IMSI (International Mobile Subscriber Identity) pada setiap kartu SIM. “Tidak ada yang bisa ngumpet dari device ini,” tegasnya.
Menanggapi sorotan publik soal dugaan lobi tambahan kuota haji, Agus menegaskan dirinya siap disebut sebagai bagian dari “orkestra” tersebut. Baginya, yang terpenting adalah menunjukkan perhatian besar pada jamaah haji Indonesia sekaligus membuka tabir panjang upaya pemberantasan mafia haji yang sudah disusun sejak lama.
“Jika lobi penambahan kuota dianggap bagian dari skandal, saya siap disebut. Yang penting, kita tunjukkan kepedulian pada jamaah sekaligus mendukung upaya KPK membongkar praktik mafia haji,” katanya menegaskan.
Pengungkapan Agus Maftuh ini memperlihatkan bahwa penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 bukanlah langkah mendadak. Sebaliknya, upaya pemberantasan mafia haji telah dipersiapkan dan dijalin lintas negara sejak delapan tahun silam.