DPR Tegaskan Kuota Haji Tetap 92% Reguler 8% Khusus di RUU Haji dan Umrah

Hajiumrahnews.com, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa pembagian kuota haji antara jemaah reguler dan khusus dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) tidak mengalami perubahan. Kuota akan tetap sama seperti yang selama ini berlaku, yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu,” kata Marwan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Marwan mengungkapkan, salah satu pertimbangan dalam pembahasan adalah soal kemampuan keuangan negara untuk menanggung kuota tambahan jika diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja), Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa angka pembagian kuota bersifat tetap. Namun, jika ada tambahan kuota, maka mekanisme pembagiannya akan dibahas bersama Kementerian Haji dan Umrah. “Kalau memang ada kuota haji tambahan, itu nanti dibahas di DPR dengan kementerian,” kata Singgih.

Sebelumnya, pembahasan soal pembagian kuota ini juga mendapat perhatian dari sejumlah asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Tercatat 13 asosiasi haji dan umrah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Salah satu poin yang mereka tolak adalah terkait batas maksimal kuota haji khusus delapan persen. “Ada beberapa poin yang kami serahkan, termasuk soal batas maksimal delapan persen dan umrah mandiri. Kami juga minta semua fraksi ikut membahasnya,” kata Presiden PKS, Almuzammil Yusuf, di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.

Dengan demikian, revisi UU Haji dan Umrah tinggal penetapan dan.pembahasan ditingkat akhir pada paripurna DPR RI yang akan dilaksanakan besok, 26 Agustus 2025.