RUU Keuangan Haji Disahkan sebagai Inisiatif DPR, BPKH Diberi Peran Lebih Besar

Hajiumrahnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usulan atau inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan sejumlah norma baru yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut, salah satunya terkait setoran angsuran bagi calon jemaah haji.

Menurutnya, ketentuan tersebut memungkinkan calon jemaah untuk melakukan pembayaran secara bertahap selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan.

“Sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat setoran pelunasan,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Skema Angsuran dan Peningkatan Dana Kelolaan

Puan menyebut skema setoran angsuran tidak hanya membantu calon jemaah dalam mempersiapkan biaya haji, tetapi juga berpotensi meningkatkan dana kelolaan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan meningkatnya dana kelolaan tersebut, nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan investasi dana haji diharapkan juga dapat meningkat.

Ketentuan ini dipandang sebagai upaya memperkuat keberlanjutan pengelolaan dana haji sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi para jemaah.

Pembentukan Cadangan Modal

Selain skema setoran angsuran, RUU ini juga mengatur mengenai cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Cadangan modal tersebut diperlukan sebagai buffer atau penyangga apabila terjadi risiko investasi dalam pengelolaan dana haji.

“Cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung,” kata Puan.

Ia menambahkan norma ini dirumuskan untuk memperkuat portofolio investasi BPKH agar tidak hanya bergantung pada instrumen penempatan dana atau deposito.

Distribusi Nilai Manfaat bagi Jemaah

RUU ini juga memuat ketentuan mengenai distribusi nilai manfaat (NM) yang akan diberikan kepada jemaah berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas.

Artinya, semakin lama calon jemaah menunggu keberangkatan, semakin besar pula nilai manfaat yang akan diterima melalui akun virtual masing-masing.

“Semakin lama jemaah menunggu, maka Nilai Manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar,” jelas Puan.

Akumulasi setoran angsuran yang dilakukan selama masa tunggu juga akan turut memengaruhi besaran nilai manfaat yang diterima jemaah.

BPKH Didorong Perluas Investasi

Dalam RUU ini, BPKH juga diberikan kewenangan untuk membentuk usaha sendiri atau anak perusahaan guna memperluas portofolio investasi.

Investasi tersebut dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk di Arab Saudi yang menjadi pusat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Menurut Puan, langkah tersebut penting untuk membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang lebih kuat serta memberikan nilai tambah bagi pengelolaan dana haji.

BPKH Terlibat dalam Penetapan BPIH

Perubahan penting lainnya dalam RUU ini adalah keterlibatan BPKH dalam proses pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dengan ketentuan tersebut, BPKH tidak lagi hanya berperan sebagai pihak yang melakukan pembayaran atau “cashier”, tetapi juga turut terlibat dalam perumusan besaran BPIH bersama pemerintah dan DPR.

Langkah ini dinilai penting agar penetapan biaya haji setiap tahun juga mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola BPKH.

Tahap Selanjutnya: Pembahasan Bersama Pemerintah

Setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, rancangan undang-undang tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

DPR akan mengirimkan naskah akademik serta draf RUU kepada Presiden guna menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam proses pembahasan pada masa sidang berikutnya.

“Diharapkan Bapak Presiden segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya,” ujar Puan.