Hajiumrahnews.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Dengan pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, serta dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam rapat, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan substansi revisi UU yang bertujuan memperkuat tata kelola ibadah haji dan umrah. Setelah itu, pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Dewan. “Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun. Seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju, disusul ketukan palu sidang.
Dalam pandangan akhirnya, Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi UU Haji bukan untuk mengubah esensi penyelenggaraan ibadah, melainkan memperkuat sistem agar lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Haji dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan. Sebanyak delapan fraksi DPR memberikan pandangan terhadap revisi tersebut.
Marwan Dasopang menekankan, perubahan utama dalam revisi UU adalah pengalihan status kelembagaan dari badan menjadi kementerian. Selain itu, revisi tidak menghapus keberadaan petugas haji daerah (TPHD), melainkan hanya membatasi jumlahnya. “Karena selama ini jumlahnya terlalu besar menggunakan kuota jemaah, panja sepakat untuk mengurangi jumlah petugas daerah, bukan menghapus,” ujarnya.