DPR Kritik Lambatnya Transisi Kementerian Haji: “Jemaah Bingung, Jadwal Tidak Jelas”

Hajiumrahnews.com — Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan kepastian kepada calon jemaah haji 2026. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen jemaah yang telah menyelesaikan proses persiapan terancam gagal berangkat akibat perubahan regulasi yang tiba-tiba.

“Bagaimana dengan 80 persen jemaah yang sudah melakukan tahapan lengkap, membayar biaya, dan siap berangkat? Tiba-tiba dengan aturan baru mereka tidak diberangkatkan. Ini menimbulkan kekecewaan luar biasa,” ujar Sri Wulan dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Legislator Partai NasDem tersebut menilai kementerian belum memberikan penjelasan memadai mengenai progres penyelenggaraan haji, sementara calon jemaah sudah menanggung biaya besar seperti pembuatan paspor, tes kesehatan, hingga manasik mandiri.

Kuota Daerah Tidak Menentu

Wulan mencontohkan laporan dari Sulawesi Selatan, di mana sejumlah kabupaten/kota yang sebelumnya dijadwalkan berangkat justru tidak mendapatkan kuota keberangkatan tahun ini. Banyak jemaah harus menunggu dua sampai tiga tahun berikutnya.

“Seharusnya perubahan regulasi diberlakukan tahun depan, bukan mendadak untuk keberangkatan tahun 2026 ini,” kritiknya.

Kebingungan Struktur Layanan Daerah

Selain persoalan kuota, Wulan menyoroti kekacauan administratif di daerah akibat pembubaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag tanpa kesiapan struktur baru. Hingga kini, perwakilan Kementerian Haji dan Umrah RI belum terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kondisi ini membuat layanan haji di daerah tidak memiliki kepastian struktur maupun alur pelayanan,” jelasnya.

Biaya Manasik dan Modul Masih Tidak Jelas

Sorotan lain terkait ketidakjelasan standardisasi biaya manasik yang ditetapkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Nilai biaya disebut sangat beragam dan membingungkan calon jemaah, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp12 juta.

Wulan juga mempertanyakan target penyelesaian modul manasik yang dinilai tidak konsisten. Ia menyinggung penjelasan kementerian yang tidak jelas apakah modul selesai Januari 2025 atau Januari 2026.

“Komisi VIII meminta pemerintah menjaga kenyamanan dan harapan jemaah. Pastikan aturan baru tidak menimbulkan kericuhan, terutama bagi mereka yang sudah memenuhi seluruh persyaratan,” pungkasnya.