Hajiumrahnews.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief, menegaskan bahwa sisa kuota haji yang tidak terpakai sebaiknya tidak digunakan. Hal ini disampaikan dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Membedah Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji" yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Kalau ada sisa kuota haji harus kita putuskan dan sepakati, jangan dipakai karena itu akan ada orang lompat-lompat,” ujar Hilman.
Ia menekankan bahwa penggunaan sisa kuota tanpa regulasi yang jelas berpotensi merusak ketertiban antrean dan menimbulkan penyalahgunaan kuota haji. Kasus seperti jemaah yang melunasi belakangan tapi ingin bergabung dengan yang lebih dahulu mendaftar menjadi sorotan penting.
“Suami melunasi belakangan, ya tidak bisa serta merta bergabung dengan istrinya yang di depan. Ini soal tertib administrasi,” tegasnya.
Hilman juga menyampaikan bahwa jika pun sisa kuota tetap harus diisi, jemaah pengganti tersebut tidak boleh mendapat nilai manfaat dana haji yang sama seperti jemaah sesuai antrean.
Dalam forum yang sama, Hilman menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk mendukung penuh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dalam penyelenggaraan haji tahun 2026. Bentuk dukungan tersebut dilakukan dengan memperkuat kualitas data jemaah secara menyeluruh.
“Ini (Kemenag) bersama BP Haji sedang menyiapkan untuk 1447 Hijriah. Mudah-mudahan kita siapkan data yang baik,” ungkapnya.
Menurut Hilman, data yang akurat akan berperan penting dalam pelunasan biaya, pengelolaan antrean, serta meminimalkan kendala teknis di lapangan. Ia menekankan bahwa integritas dan presisi dalam data jemaah akan menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan haji yang profesional dan transparan.
Diskusi yang berlangsung hangat ini diharapkan mampu mendorong pembaruan regulasi, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Haji demi menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang tertib, adil, dan berintegritas tinggi.