Diperiksa KPK 12 Jam, Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar Soal Regulasi Penyelenggaraan Haji

Hajiumrahnews.com –Jakarta — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Hilman diperiksa selama hampir 12 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/09).

Hilman tiba pukul 10.22 WIB dan baru keluar sekitar pukul 21.53 WIB. Usai pemeriksaan, ia menyebut bahwa penyidik mendalami berbagai aturan yang menjadi landasan teknis penyelenggaraan haji.

“Saya pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” ujar Hilman.

Ia juga mengaku sudah menyampaikan soal proses pembagian kuota tambahan haji kepada penyidik KPK. Menurutnya, dirinya juga sudah memberikan keterangan soal tahapan penyelenggara haji hingga keberangkatan jamaah.

“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” kata Hilman.

Sebelumnya, Hilman juga pernah diperiksa lebih dari 10 jam pada Senin (8/9/2025). Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan berulang dilakukan karena Ditjen PHU merupakan pusat dari proses penyelenggaraan haji.

"Kenapa sampai kami memanggil berulang-ulang, kemudian juga memanggil dan memeriksa begitu lama ya, Dirjen HL ini? Karena memang di situlah (Ditjen PHU Kemenag) proses dari haji ini juga berlangsung," kata Asep.

Asep menambahkan, salah satu fokus penyidik adalah Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK itu, tambahan kuota 20.000 jamaah haji dibagi rata 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Menurut Asep, KPK sedang menelusuri pihak yang mengusulkan pembagian kuota tambahan tersebut, apakah berasal dari pejabat tingkat atas, bawahan di Kemenag, atau justru asosiasi dan pengusaha travel haji.

"Kami sedang mengecek, apakah memang bisa pengaturan terbitnya SK ini usulan dari bawah, bottom up, atau dari pihak para travel agent yang kemudian mengusulkan 50 persen dan 50 persen dengan tawaran seperti apa, atau ini juga memang ada top down dari atasannya," ujarnya.