
Hajiumrahnews.com — Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh aset perhajian yang akan dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) harus bebas dari praktik korupsi. Hal itu disampaikan usai meninjau Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (4/10/2025).
“Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses peralihan aset berjalan baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi sebelum dialihkan secara penuh ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Dahnil.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jefferdian, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, pejabat Kemenhaj, serta perwakilan penyelenggara haji dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Dahnil mengungkapkan, peninjauan di Indramayu merupakan bagian dari inspeksi nasional terhadap aset-aset perhajian di seluruh Indonesia. Ia mengaku telah menerima banyak laporan terkait proyek pembangunan Asrama Haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang didanai APBN dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) namun tidak rampung, tidak sesuai spesifikasi, bahkan diduga dikuasai pihak tertentu secara tidak sah.
“Seperti di Asrama Haji Indramayu ini, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN ratusan miliar, namun masih banyak hal yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak,” jelasnya.
Untuk itu, Kemenhaj menggandeng Kejaksaan Agung, Kejati, dan Kejari guna menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan secara hukum.
“Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum,” tegas Dahnil.
Wamenhaj menegaskan bahwa praktik rente dan penyalahgunaan aset keagamaan harus dihentikan. Ia menyebut Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar seluruh pengelolaan haji berjalan transparan dan akuntabel.
“Haji itu ibadah paripurna dalam Islam, maka seharusnya tidak ada korupsi di dalamnya. Itu sebabnya Presiden memerintahkan Kejaksaan dan KPK untuk mendampingi Kemenhaj dalam proses peralihan aset,” kata Dahnil.
Ia juga menyoroti kasus lain seperti Asrama Haji Pondok Gede yang sebagian lahannya tiba-tiba dipagari oleh pihak tertentu.
“Semua aset haji adalah milik negara. Tidak boleh ada yang merasa berhak menguasai secara pribadi,” tegasnya.
Dahnil meminta Inspektorat Kemenhaj segera melakukan penelusuran menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam memastikan peralihan aset ke Kementerian Haji dan Umrah dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.