Puluhan Calon Jamaah Umrah Asal Bukittinggi Tertipu Travel, Terlantar di Malaysia dan Rugi Ratusan Juta

Hajiumrahnews.com – Bukittinggi — Dugaan kasus penipuan perjalanan umrah kembali terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebanyak 34 calon jamaah melaporkan agen travel PT Al Najah Tour & Travel ke Polresta Bukittinggi setelah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dan terlantar di Malaysia.

Laporan resmi dilayangkan pada 21 Juli 2025 oleh Yogi Deri Febrian, warga Tangah Jua I, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB, mewakili kedua orang tuanya yang turut menjadi korban. Laporan ini menyebut seorang agen berinisial Wil (50) sebagai pihak yang bertanggung jawab, yang dikenal sebagai leader marketing umrah dari PT Al Najah Tour & Travel.

"Dia sudah lama kami kenal, satu kawasan dagang di Aur Kuning. Karena percaya, kami transfer uang DP Rp2 juta, lalu tambah Rp80 juta dan Rp10 juta ke rekening perusahaan,” ujar Yogi.

Harga paket umrah yang ditawarkan disebut hanya Rp25–29 juta per orang, jauh di bawah harga pasaran. Wil berdalih harga tersebut sudah ‘dizakati’, sehingga jamaah pun tergiur.

Namun, setelah diberangkatkan pada 10 September 2024, rombongan hanya sampai di Malaysia dan tidak jadi melanjutkan perjalanan ke Mekkah. “Kami terlantar delapan hari di Malaysia tanpa kejelasan. Pulang pun pakai uang sendiri,” ujar Zulni (66), salah satu korban.

Merespons laporan ini, Jasman Nazar, S.H., M.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumbar (LKBH FH UM-Sumbar), menyatakan siap memberikan pendampingan hukum.

“Kami dukung korban untuk menempuh jalur pidana dan perdata terhadap Wil, agar ini jadi pembelajaran publik. Data kami menyebutkan 34 orang jadi korban, dengan kerugian rata-rata di atas Rp25 juta,” ujarnya.

Jasman menyebut modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun masih ampuh: memanfaatkan relasi personal dan menjanjikan fasilitas mewah dengan harga miring, tanpa bukti legal yang valid.

Total kerugian diperkirakan melebihi Rp500 juta. Kasus ini tengah didalami Polresta Bukittinggi, dengan laporan yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim BRIPTU Rovi Rusadi.

Masyarakat diimbau untuk semakin waspada dalam memilih biro travel. Legalitas, rekam jejak, serta izin operasional wajib dipastikan sebelum membayar atau menyerahkan dokumen keberangkatan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan tanpa verifikasi dapat berujung kerugian besar.