Gebrakan BPKH: Masa Tinggal Haji Dipangkas 10 Hari, Ini Dampaknya

Hajiumrahnews.com, Jakarta  — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan biaya perjalanan haji yang lebih bersahabat bagi umat. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, menyebutkan bahwa dana haji Indonesia memiliki kekuatan besar untuk mendukung berbagai terobosan pelayanan, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Haji dan Umrah KH Muhammad Irfan Yusuf (Gus Irfan).

Menurut Indra, lahirnya Kementerian Haji di Indonesia menandai era baru pengelolaan haji yang bersejarah. “Pak Presiden layak disebut Ketua Liga Haji Dunia. Indonesia adalah negara muslim pertama di luar Arab Saudi yang memiliki Kementerian Haji. Ini sejarah,” ujarnya di acara Public Lecturer yang digelar di Auditorium Prof. Dr. Suwito, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (11/9).

Salah satu terobosan yang saat ini tengah digodok adalah pemangkasan masa tinggal jamaah haji dari 40 hari menjadi 30 hari. Langkah ini dinilai akan berdampak signifikan pada pengurangan biaya karena mengurangi komponen akomodasi, katering, dan transportasi tambahan. “Kalau 10 hari dipangkas, otomatis komponen biaya berkurang. Jamaah juga bisa lebih fokus pada ibadah utama,” kata Indra.

Selain itu, BPKH tengah menjajaki penggunaan bandara alternatif di Arab Saudi, salah satunya di Kota Thaif. Bandara ini dianggap potensial karena dekat dengan miqat, memiliki cuaca lebih sejuk, serta akomodasi yang memadai. “Thaif bisa jadi quick win. Bahkan sudah ada 44 jamaah haji khusus yang mendarat di sana tahun ini. Kalau umrah, sudah banyak yang landing di Thaif,” jelasnya.

Indra juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem pengadaan (procurement) yang selama ini rawan praktik rente. Ia mendorong agar dana haji lebih difokuskan pada pola investasi produktif. “Sudah saatnya beralih ke rezim investment. Dengan begitu, dana umat benar-benar bekerja untuk kepentingan umat,” tegasnya.

Terkait kemampuan jamaah, Indra menekankan pentingnya skema angsuran yang telah diatur dalam undang-undang terbaru tentang penyelenggaraan haji. Melalui mekanisme ini, calon jamaah dapat merencanakan finansial sejak dini, baik dengan setoran mingguan Rp50 ribu maupun bulanan Rp500 ribu. “Hari ini BPKH memahami kondisi ekonomi masyarakat. Dengan adanya angsuran, mereka bisa financial planning. Lama-lama terkumpul,” ujarnya.

BPKH juga mendorong agar distribusi nilai manfaat diberikan secara individual sesuai masa antrean. Jamaah yang sudah menunggu lama akan menerima porsi lebih besar, sedangkan yang baru mendaftar mendapat lebih kecil. Skema ini diharapkan menciptakan rasa keadilan dan transparansi.

Indra menambahkan, kombinasi antara bandara alternatif, pemangkasan masa tinggal, skema angsuran, dan pergeseran ke pola investasi produktif akan menjadi kunci menghadirkan biaya haji yang lebih murah sekaligus memudahkan jamaah. “Kekuatan dana haji itu didefinisikan oleh kekuatan jamaah dalam perencanaan finansial masing-masing sesuai dalil Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 197. Ini era baru haji Indonesia,” pungkasnya.