
Hajiumrahnews.com, Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), KH Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan keyakinannya bahwa DPR RI akan segera mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menyebut, pengesahan itu kemungkinan besar dilakukan dalam waktu dekat, bahkan sepekan ke depan.
“Revisi UU Haji akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Bila ini sudah disahkan, maka tongkat estafet penyelenggara ibadah haji dan umrah akan berpindah ke BP Haji,” ujar Irfan saat memberikan sambutan dalam Workshop Penyelenggaraan Haji Tahun 1447 H/2026 M di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Saat ini, lanjut Irfan, penyelenggaraan ibadah haji masih dipegang oleh Kementerian Agama. Namun ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat tanggung jawab itu akan resmi dialihkan kepada lembaga yang dipimpinnya.
“Jadi kalau ditanya siapa yang penyelenggara ibadah haji saat ini, ya Kementerian Agama. Tapi pekan depan insya Allah sudah berganti ke BP Haji. Saat ini sedang diproses,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga menyambut baik workshop yang diselenggarakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama BP Haji dan Kemenag. Ia berharap, kegiatan ini dapat memastikan informasi terkait haji dan umrah yang beredar di masyarakat berasal dari sumber yang benar dan kredibel.
Menurutnya, penyelenggaraan workshop pertama oleh otoritas Saudi di Indonesia merupakan bentuk pengakuan terhadap posisi strategis Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Irfan juga berharap, forum ini dapat menjadi ruang diskusi untuk menyampaikan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Dengan demikian, saya harap penyelenggaraan ibadah haji 2026 bisa lebih baik dibanding tahun ini,” katanya.
Workshop ini turut dihadiri oleh Deputi Menteri Bidang Kerja Sama Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr Al Hasan Al Manakaraha, serta pejabat dan pemangku kepentingan terkait lainnya.