Unik, Saat Kuota Jabar Dipangkas, Kabupaten Bekasi Justru Bertambah

Hajiumrahnews.com — Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi salah satu daerah yang beruntung pada musim haji 2026. Di tengah penurunan kuota haji provinsi secara keseluruhan, wilayah ini justru mendapat tambahan kuota keberangkatan dari 2.100 menjadi 3.500 orang.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Mulyono Hilman, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat. Penambahan ini sekaligus memangkas masa tunggu calon jemaah dari 30 tahun menjadi 26,4 tahun.

“Kalau Kabupaten Bekasi alhamdulillah malah ada penambahan. Data yang kami dapat dari kanwil itu sekarang 3.500 orang. Namun, data jamaah by name by address-nya masih belum,” ujar Hilman di Cikarang, Rabu (12/11/2025).
Dampak Regulasi Baru

Hilman menjelaskan, penambahan kuota ini merupakan hasil penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu nasional secara seragam di seluruh provinsi.

“Dengan aturan tersebut, daftar tunggu ibadah haji kini serempak menjadi 26,4 tahun,” jelasnya.

Kebijakan itu mengubah sistem lama yang mendistribusikan kuota berdasarkan jumlah penduduk Muslim per kabupaten/kota, menjadi sistem berdasarkan nomor urut nasional per provinsi.

Hilman berharap pemerintah segera merilis daftar jamaah calon haji hasil evaluasi agar mereka yang terpilih dapat mempersiapkan pelunasan biaya lebih awal.

“Karena jadwal pelunasan mulai November 2025 sampai Januari 2026, sementara keberangkatan dimulai 20 April 2026,” tambahnya.

Kuota Jabar Turun Drastis

Sementara itu, secara provinsi, kuota haji Jawa Barat justru turun signifikan dari 38.723 jemaah pada 2025 menjadi 29.643 jemaah pada 2026. Penurunan ini mencakup jemaah reguler, lanjut usia, petugas daerah, dan pembimbing KBIHU.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenhaj Jabar, Boy Hari Novian, menjelaskan bahwa perubahan distribusi kuota ini merupakan hasil penerapan sistem baru dari pemerintah pusat.

“Yang tadinya pembagian kuota berdasarkan kabupaten/kota, sekarang diurutkan berdasarkan nomor urut provinsi. Jadi jamaah akan berangkat sesuai nomor kursi terkecil di tingkat provinsi,” kata Boy di Sumedang, Rabu.

Akibatnya, beberapa daerah mengalami penurunan tajam, seperti Kabupaten Bandung Barat yang turun dari 1.066 menjadi hanya 127 jemaah. Sebaliknya, Kota Bekasi mengalami lonjakan kuota dari 2.615 menjadi 4.964 jemaah.

“Ada kabupaten yang kuotanya turun, tapi ada juga yang melonjak drastis. Ini akibat penyesuaian sistem distribusi baru,” pungkas Boy.