
Hajiumrahnews.com — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan aturan baru terkait visa umrah. Jika sebelumnya masa berlaku visa umrah mencapai tiga bulan, kini durasinya dipangkas menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Namun, masa tinggal jemaah di Arab Saudi setelah kedatangan tetap tiga bulan seperti sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan jemaah setelah berakhirnya musim panas dan menurunnya suhu di Makkah serta Madinah. “Langkah ini juga untuk mencegah kepadatan di dua kota suci,” ujar Ahmed Bajaeifer, penasihat di Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, dikutip dari Saudi Gazette.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga mempertegas kebijakan bahwa seluruh jenis visa dapat digunakan untuk menjalankan umrah. Pemegang visa e-turis, kerja, transit, kunjungan pribadi, maupun keluarga kini memiliki akses yang sama untuk melaksanakan ibadah tersebut. “Kebijakan ini mencerminkan komitmen berkelanjutan pemerintah Saudi dalam memfasilitasi ibadah umat Islam dari seluruh dunia,” tulis pernyataan resmi kementerian, dilansir kantor berita SPA.
Proses pengajuan visa umrah kini dilakukan melalui platform digital Nusuk Umrah, yang diluncurkan pada Agustus 2025. Melalui situs umrah.nusuk.sa, jemaah dapat mengurus visa sekaligus memesan akomodasi di Makkah dan Madinah secara mandiri tanpa perlu melalui agen travel.
Nusuk Umrah menyediakan berbagai paket layanan ibadah dengan harga bervariasi tergantung fasilitas yang dipilih. Platform ini menjadi bagian dari transformasi digital yang sejalan dengan Visi Saudi 2030, yang menargetkan kemudahan akses dan efisiensi layanan haji dan umrah.
Kementerian juga menegaskan, visa umrah akan otomatis dibatalkan jika dalam 30 hari sejak penerbitan jemaah tidak mendaftar untuk masuk ke Arab Saudi.