Astagatra RI: Tahapan Pelunasan Haji Khusus Perlu Sosialisasi dan Masa Transisi

Hajiumrahnews.com — Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk musim haji 1447 H/2026 M hingga kini belum berjalan optimal. Data hingga 28 November 2025 menunjukkan belum ada satu pun jemaah haji khusus yang berhasil melakukan pelunasan. Situasi ini dinilai sejumlah Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai dampak dari pemberlakuan persyaratan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur enam tahapan pelunasan Haji Khusus, dengan tiga tahapan awal yang paling banyak dikeluhkan PIHK dan jemaah, yaitu istithaah kesehatan, kepesertaan JKN aktif, serta unggahan paspor melalui sistem SISKOPATUH.

Ketua Umum Astagatra RI, Rizky Sembada, menyampaikan pandangannya terkait kondisi ini saat diwawancarai hajiumrahnews.com pada Selasa, (02/12 2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya menghargai upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, namun menilai penerapannya perlu dilakukan secara lebih humanis.

“Kita apresiasi informasi dan aturan yang diberikan. Tujuan pemerintah pasti untuk memperbaiki pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Rizky. “Namun setiap perbaikan seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang baik, lebih smart, lebih smooth, lebih humanis.”

Ia menilai sosialisasi atas perubahan regulasi belum berjalan menyeluruh. Menurutnya, sebelum aturan diberlakukan, kementerian perlu memberikan edukasi yang lengkap kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Sebelum aturan diterapkan, mestinya ada sosialisasi yang menyeluruh. Baik di pusat maupun daerah. Kemudian ke kami para penyelenggara, baru setelah itu ke jamaah,” kata Rizky.

Ia menekankan pentingnya masa transisi agar penyesuaian terhadap aturan baru tidak menimbulkan hambatan administrasi maupun beban teknis bagi jemaah dan PIHK.

“Ada jeda penyesuaian. Tidak bisa setelah sosialisasi langsung diterapkan. Itu butuh proses. Sistem lama haji di Indonesia sudah berjalan 75 tahun dan sangat melekat di masyarakat,” ujarnya.

Rizky menambahkan bahwa Astagatra RI tetap mendukung program pemerintah dalam perbaikan penyelenggaraan haji, namun berharap setiap kebijakan disampaikan dengan pendekatan yang lebih bijaksana.

“Kami bukan tidak menerima perubahan. Justru kami senang ada pembaruan. Tapi tentu penyampaiannya harus dengan cara yang baik agar implementasinya smooth dan tidak menimbulkan kontroversi,” katanya.

Ia menegaskan perlunya komunikasi internal yang kuat di kementerian, baik di pusat maupun daerah, serta komunikasi eksternal kepada seluruh PIHK agar pelaksanaan pelunasan berjalan tertib.

“Harapan kita, pemerintah melakukan cara-cara yang lebih humanis agar aturan tidak tampak seperti kebijakan yang arogansi. Semua harus disampaikan sesuai adat ketimuran kita,” ujar Rizky.

Astagatra RI menyatakan siap menjadi garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan kebijakan haji selama pemerintah memberikan ruang komunikasi dan sosialisasi yang memadai.