
Hajiumrahnews.com — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengambil langkah hukum dengan menyiapkan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka peluang penyelenggaraan umrah mandiri. Langkah ini diambil menyusul tragedi seorang jamaah yang wafat di Tanah Suci dan jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari akibat minimnya pendampingan.
Ketua Litbang DPP AMPHURI, Ulul Albab, menegaskan bahwa JR tersebut didorong oleh tanggung jawab moral. “Ada sebuah kisah yang belakangan ini menjadi bahan renungan kami di AMPHURI. Seorang jamaah Indonesia berangkat umrah secara mandiri, tanpa agen, tanpa pendamping. Akibatnya tragis, jenazah almarhum tidak tertangani selama 15 hari,” ujarnya melalui siaran tertulis, Kamis (20/11/2025).
Menurut Ulul Albab, tragedi tersebut menjadi peringatan keras bahwa kebijakan yang tampak modern melalui digitalisasi memiliki celah fatal ketika berhadapan dengan realitas di lapangan. Ia mengutip pernyataan Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, yang sebelumnya disampaikan kepada AMPHURI. “Menteri Irfan sendiri menyampaikan bahwa ‘secara teknis bisa, tetapi praktiknya di Indonesia belum bisa’,” kata Ulul Albab.
Ia menambahkan bahwa sejumlah sistem digital Saudi, seperti reservasi Raudhah, izin ziyarah, hingga layanan darurat, belum dapat diakses dan dioperasikan secara mandiri oleh mayoritas jamaah Indonesia yang memerlukan pendampingan intensif.
AMPHURI menilai UU 14/2025 tanpa regulasi perlindungan minimal berpotensi membuka ruang bagi penipuan, pemalsuan visa, hingga kasus perdagangan orang.
Ulul Albab menegaskan bahwa upaya JR ini bukan bentuk perlawanan terhadap negara. “Judicial Review yang sedang kami siapkan bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara. Justru sebaliknya. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan agar kebijakan yang mulia ini tidak menimbulkan kerentanan hukum dan kerentanan kemanusiaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa umrah mandiri sebagai sebuah inovasi harus dilengkapi rambu-rambu, standar minimum, dan mekanisme perlindungan yang dapat menjamin keselamatan jamaah. “Inovasi tidak boleh meninggalkan perlindungan. Regulasi tidak boleh membiarkan umat berjalan sendirian di jalan yang belum aman. Negara tetap harus hadir untuk memastikan mereka beribadah dengan aman, layak, dan terlindungi sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya.