HAJIUMRAHNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) masih menetapkan harga Rp26 juta sebagai biaya paket umrah dengan standar layanan paling minimal.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin menyebut, apabila ada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menjual harga paket di bawah itu, maka patut untuk diwaspadai.
"Sampai saat ini kita masih menetapkan referensi biaya umrah minimal sebesar Rp26 juta sebagaimana KMA Nomor 777 Tahun 2020. Kalau ada yang jual di bahwa itu maka perlu diwaspadai," ujar Nur Arifin, Jumat (18/8/2023).
Besaran harga referensi umrah ini sendiri dihitung berdasarkan pelayanan terhadap jemaah di Tanah Air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi, yang meliputi biaya penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.
"Kami menerima masukan apabila ada pandangan-pandangan lain dari berbagai pihak. Kami juga sedang menyiapkan rapat-rapat untuk mengevaluasi ini [harga referensi umrah]," tukas Nur Arifin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengacu pada 5 Pasti Umrah sebelum menentukan pilihan travel.
"Pastikan izin travelnya, pastikan tiket penerbangannya, pastikan jadwalnya, pastikan hotelnya dan pastikan visa nya. Kalau lima hal ini sudah dipastikan, Insya Allah aman," jelas Nur Arifin.
Di samping itu, Nur Arifin juga menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok orang wajib berangkat umrah dengan menggunakan jasa PPIU.
Secara regulasi, Indonesia tidak mengenal umrah mandiri atau backpacker. Apabila ada pihak-pihak yang melakukannya, maka bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.
"Sesuai UU tersebut, yang melanggar dapat dikenakan hukuman denda paling besar Rp6 miliar atau penjara maksimal 6 tahun," pungkas Nur Arifin.