Dirjen PHU Kemenag ke Pansus Angket Haji DPR: Kami Nggak Jualan Kuota

HAJIUMRAHNEWS.COM - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, buka suara terkait panitia khusus (pansus) hak angket evaluasi haji yang salah satunya mempermasalahkan soal penggunaan kuota haji khusus dan reguler yang dinilai tak sesuai kesepakatan. Hilman menegaskan posisi Kemenag saat ini bukanlah jualan kuota.
Hal itu disampaikan Hilman dalam acara 'Coffee Morning Sukses Haji 2024' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Hilman ditanyakan sejumlah atensi terkait penggunaan kuota tambahan di haji 2024 hingga pansus hak angket yang baru-baru ini diresmikan oleh DPR RI.

"Mengenai ada kaitannya pembagian kuota. Kita itu sudah mendapatkan kuota haji sejak 30 Juli 2023. 2023 sudah mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Dan pada saat kita pembahasan Panja kita masih 221 ribu jemaah tapi dalam perjalanan ada informasi hasil kunjungan pak presiden kemudian mendapatkan kuota tambahan, ekstra kuota 20 ribu spesial ekstra kuota," kata Hilman mengawali pendapatnya.

Hilman menyebut, setelah mengetahui 20 ribu tambahan kuota haji, pihaknya mempertimbangkan beberapa simulasi pembagian. Ia mengatakan baru di tahun ini Kerajaan Arab Saudi menetapkan 5 zonasi bagi jemaah untuk kegiatan lempar jumrah di Mina.

"Nah dengan tambahan yang ada, yang paling memungkinkan untuk tadi kan kita sudah hitung kalau kita tambah full berapa kira-kira kepadatan yang akan bertambah. Kemudian di situ bisa dorong untuk masuk ke zona dua yang relatif masih kosong tapi itu beda jalur (dari yang biasa III, IV)," tutur Hilman.

Ia mengatakan jalur II biasanya digunakan untuk haji khusus. Hilman menyebut pada 8 Januari 2024 pihak Arab Saudi menyetujui pemberian tambahan 20 ribu kuota, termasuk 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

"Pada tanggal 8 Januari 2024 kementerian haji (Arab Saudi) memberikan approval mereka menyatakan dari kerajaan di dalam naskahnya dan mereka memberikan tambahan 20 ribu dengan pembagian seperti hasil diskusi kita," katanya.

Ia mengatakan Kemenag mencoba mengkomunikasikan perubahan itu ke Komisi VIII DPR RI. Namun, ia menyebut ada kendala teknis di mana kondisi politik RI juga tengah menghadapi masa pencoblosan Pemilu 2024.

"Landasan Kemenag masuk di situ ya, kami juga berupaya untuk mengkomunikasikan perkembangan ini dengan teman-teman kita di DPR. Selesai Januari (2024) memang ada situasi yang agak berat karena waktunya mau pencoblosan 10 hari lagi tinggal menghadapi pemilu, jadi komunikasi itu. Bahkan setelah pemilu kita terus berkomunikasi untuk penyesuaian," kata dia.

Hilman mengakui jika menghadapi situasi teknis dengan DPR RI. Kendati demikian, Hilman menegaskan jika Kemenag tak jualan kuota sepeti yang dipersepsikan oleh beberapa pihak.

"Jadi betul ada situasi teknis yang kemudian kita simulasikan seperti itu jadi bukan dijual. Kemenag juga nggak jualan kuota, Pak. Dalam Undang-Undang Haji Khusus itu dari proses pemvisaan dan lain-lain oleh mereka sendiri bukan kita, Pak," ujar Hilman.

"Jadi kita mengurusi haj mission (misi haji) di dalam sistemnya itu yang bisa kita akses. Kalau yang lain haji khusus mereka menggunakan sistem yang berbeda," tambahnya.

Sebelumnya anggota Komisi VIII DPR RI yang juga tim pengawasan (Timwas) Haji, John Kenedy Azis, menyampaikan sederet permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah. Kenedy mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemenag tak mengikuti aturan yang sudah disetujui sebelumnya di mana tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu digunakan untuk haji reguler.

"Kuota haji yang standar yang didapatkan oleh pemerintah Indonesia adalah sebesar 221 ribu dan Alhamdulillah atas perjuangan dari Bapak Presiden pada tahun 2024 ini kita mendapat kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah.Sebenarnya kuota tambahan 20 ribu ini sudah kita ketahui jauh sebelum Panja Haji dibentuk sekitar Oktober 2023," kata Kenedy dalam paripurna, Kamis (4/7).

Kenedy mengatakan kuota yang didapat Indonesia menjadi 241 ribu jemaah. Meski demikian, ia menyebut pemerintah mengubah tambahan 20 ribu kuota itu untuk haji reguler dan haji khusus.

"Di dalam kesimpulan kuota haji pada tahun 1445 H atau 2024 Masehi adalah sebesar 241 ribu jemaah. Namun tiba-tiba setelah mulai kloter-kloter haji diberangkatkan kami tiba-tiba mendapat informasi bahwa ada kuota haji yang tambahan itu dibagi dua saja oleh pemerintah menjadi 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus," katanya.

Kenedy menyebut hal ini justru akan memperpanjang antrean bagi calon jemaah haji reguler. Azis juga menemukan adanya masalah-masalah selain hal tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong pembentukan Pansus Haji untuk melakukan evaluasi.

"Menambah antrean panjang daripada calon jemaah haji itu. Di samping itu, ada permasalahan-permasalahan haji yang lain seperti tenda overcapacity di Mina, di Arafah, makanan dan transportasi selama di Arab Saudi itu adalah suatu permasalahan dari tahun ke tahun tak ada penyelesaiannya oleh pemerintah," katanya.

"Oleh karena itu, dan ini juga sudah pada rapat kami pada tanggal 12 Juni yang lalu di Arab Saudi yang ketika itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bapak Lodewijk, kami bersepakat untuk membuat pansus untuk mengatasi permasalahan tentang haji ini," tambahnya.