Ratusan Jemaah Umrah Asal Kalbar Telantar di Surabaya, Ketua Koperasi Arafah Nyaris Diamuk Massa !

Hajiumrahnews.com — Sebanyak 187 calon jemaah umrah asal Kalimantan Barat gagal berangkat ke Tanah Suci setelah visa yang dijanjikan tak kunjung terbit. Mereka diketahui berangkat melalui Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah, yang ternyata belum melunasi pembayaran kepada PT Anita Rahmataka Wisata selaku penyedia layanan perjalanan.

Ratusan jemaah tersebut telah tiba di Bandara Juanda Surabaya sejak 28 Oktober 2025, namun keberangkatan mendadak dibatalkan. Akibatnya, mereka terlantar selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali ke Pontianak dengan biaya sendiri.

Ketua Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah, Iqbal Setya Pratama, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengaku bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Saya, Iqbal, Ketua Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah, menyampaikan permohonan maaf kepada PT Anita Rahmataka Wisata. Saya bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan 187 jemaah dari total 230 jemaah asal Kalbar,” ujarnya dalam video klarifikasi, Jumat (31/10/2025).

Iqbal menjelaskan bahwa kegagalan keberangkatan terjadi karena tunggakan pembayaran sebesar Rp3,5 miliar kepada pihak travel.

“Saat seluruh jemaah sudah diberangkatkan ke Surabaya, koperasi tidak mampu menutupi kekurangan pembayaran itu. Akibatnya, proses keberangkatan terhenti,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan jemaah dan menawarkan dua opsi penyelesaian:

  1. Pemberangkatan ulang setelah dana dilunasi.

  2. Pengembalian uang jamaah secara bertahap.

“Insya Allah saya akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Namun, situasi memanas saat Iqbal tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Sabtu (1/11/2025). Puluhan calon jemaah yang baru kembali dari Surabaya langsung mengepung dan menuntut penjelasan darinya.

Beberapa jemaah yang merasa tertipu meluapkan kekecewaan di area kedatangan. Situasi nyaris ricuh sebelum berhasil dikendalikan oleh petugas bandara. Iqbal memilih tidak memberi pernyataan di lokasi, dan meninggalkan area dengan pengawalan.

“Kami kecewa, uang sudah lunas tapi tidak berangkat. Kami hanya minta kejelasan,” ujar salah satu jemaah perempuan asal Kubu Raya yang enggan disebut namanya.

Kronologi Kasus Koperasi Arafah

Berdasarkan keterangan para jemaah dan penyelidikan sementara, berikut kronologi lengkap kejadian:

  • Awal Oktober 2025: Koperasi Arafah menawarkan paket umrah Rp35–38 juta per orang dengan janji keberangkatan pasti.

  • 27 Oktober 2025: Rombongan jemaah dari Kabupaten Kubu Raya berangkat ke Pontianak dan diinapkan sementara oleh pihak koperasi.

  • 28 Oktober 2025: Jemaah diterbangkan ke Surabaya dengan keyakinan segera berangkat ke Tanah Suci.

  • Sesampainya di Surabaya, mereka dibawa ke penginapan tanpa penjelasan. Belakangan diketahui bahwa dana pelunasan ke pihak travel baru mencakup 43 orang dari total 230 jemaah.

  • Sisanya belum dibayarkan, sehingga proses penerbitan visa dan tiket dihentikan.

  • 1 November 2025: Ratusan jemaah kembali ke Pontianak dengan biaya pribadi dan menuntut tanggung jawab koperasi.

Kasus ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan dana jamaah oleh pengurus koperasi. Beberapa jemaah berencana melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum agar ada kejelasan hukum dan pengembalian dana.

Sementara itu, pihak PT Anita Rahmataka Wisata membenarkan adanya keterlambatan pembayaran dari koperasi yang menyebabkan visa jamaah tidak dapat diterbitkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Kementerian Agama belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah pengawasan terhadap koperasi yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pelajaran untuk Umat: Waspadai Tawaran Umrah Non-PPIU

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa penyelenggaraan umrah hanya boleh dilakukan oleh PPIU berizin resmi dari Kementerian Agama.
Koperasi, organisasi masyarakat, atau individu yang menawarkan paket umrah tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum dan merugikan jamaah.

“Ibadah bukanlah komoditas. Negara wajib hadir memastikan jamaah berangkat dengan aman dan bermartabat,” tulis Litbang AMPHURI dalam pernyataan tertulis terpisah.