Visa Dibatalkan Sepihak, Jemaah Haji Asal Bandung Dipulangkan dari Jeddah Hanya Mengenakan Ihram

Hajiumrahnews.com – Duka mendalam dialami Heri Kiswanto, jemaah haji reguler asal Bandung, yang terpaksa pulang dari Tanah Suci hanya mengenakan pakaian ihram setelah visanya dibatalkan secara sepihak. Heri sebelumnya berangkat bersama istri dan kedua orang tuanya dari Kloter 27 Bandara Kertajati, namun hanya ia seorang yang ditolak masuk ke Makkah oleh petugas imigrasi Arab Saudi.

Seluruh dokumen perjalanan telah lengkap: paspor, e-visa aktif, ID jemaah, tiket pulang-pergi, serta bukti penerimaan living cost dari BPKH. Namun, setibanya di Bandara Jeddah, Heri ditolak dengan alasan sistem menunjukkan status “No Visa”, yang menurut data dicabut pada 22 Mei 2025 oleh pihak yang hingga kini belum diketahui.

Penolakan Sepihak dan Minimnya Advokasi

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyampaikan bahwa tidak ada indikasi Heri masuk dalam daftar hitam. Bahkan rekam jejaknya bersih, dengan ibadah umrah terakhir tahun 2022. Namun, perubahan status visanya disebut sebagai pembatalan oleh pihak tidak dikenal.

Heri yang sempat kebingungan di ruang isolasi bandara mengatakan dirinya tidak pernah mengajukan pembatalan atau penundaan, dan akses sistem visa bukanlah kewenangannya sebagai jemaah. Upaya menghubungi petugas kloter, KBIHU, dan pihak Kemenag di lokasi pun tidak membuahkan hasil.

“Dengan perasaan hancur, Heri diterbangkan kembali ke Indonesia tanpa sempat mengganti pakaian ihram. Ia duduk tertunduk dalam pesawat, tidak percaya dengan yang menimpanya,” ungkap Mustolih dalam laporan yang dikutip dari Republika.co.id.

Bukti Lengkap dan Tuntutan Keadilan

Heri telah menyerahkan bukti lengkap ke Posko Komnas Haji, termasuk:

  • E-visa aktif

  • Paspor dan tiket Saudia Airlines

  • Bukti pelunasan Bipih

  • Penempatan hotel di Atyr Masyaer, Makkah

  • Bukti living cost SAR 750 dari BPKH

  • Data dari aplikasi Haji Pintar

  • Surat KBIHU dan daftar jemaah resmi

Komnas Haji menyatakan tidak ada alasan logis Heri bisa sampai ke Jeddah jika visanya memang dibatalkan sebelumnya. Narasi bahwa Heri mengajukan pembatalan ditolak olehnya dengan tegas, dan ia siap dikonfrontasi kapan pun.

Empat Tuntutan Heri kepada Kemenag:

  1. Penjelasan resmi dan transparan atas pembatalan visanya.

  2. Prioritas keberangkatan haji tahun 2026 tanpa biaya tambahan.

  3. Rehabilitasi nama baik dan pemulihan akibat trauma sosial.

  4. Permintaan maaf resmi atas lemahnya pelayanan dan advokasi.

Komnas Haji meminta Kementerian Agama segera memberi kejelasan dan solusi, agar jemaah seperti Heri tidak menjadi korban sistem yang tidak akuntabel.