Hajiumrahnews.com – Jakarta. Seiring dengan meningkatnya antusiasme masyarakat Indonesia dalam menunaikan ibadah haji, tren kuota haji Indonesia terus mengalami perubahan signifikan dari tahun ke tahun. Data terbaru menunjukkan bagaimana pemerintah Indonesia terus berupaya memperluas akses masyarakat terhadap ibadah haji, meskipun berbagai tantangan global turut memengaruhi kebijakan kuota ini.
Pada tahun 2010, kuota haji Indonesia tercatat sebesar 211.000 jamaah. Angka ini sempat mengalami penyesuaian pada tahun-tahun berikutnya akibat kebijakan renovasi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap area Masjidil Haram, yang berimbas pada pemangkasan kuota secara global.
Namun, memasuki tahun 2017, kuota kembali normal dan bahkan meningkat secara bertahap. Puncaknya, pada tahun 2019, Indonesia memperoleh kuota terbesar sepanjang sejarah, yakni 231.000 jamaah. Ini menjadi pencapaian penting dalam diplomasi haji Indonesia-Saudi yang dilakukan melalui pendekatan intensif antarotoritas.
Pandemi COVID-19 menjadi pukulan berat bagi seluruh umat Islam. Tahun 2020 dan 2021 menjadi masa-masa suram, di mana Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji karena kebijakan pembatasan dari Arab Saudi. Namun, pada 2022, kuota mulai dibuka kembali meski hanya 100.051 jamaah dengan syarat usia maksimal 65 tahun.
Kabar baik datang pada musim haji 2023. Indonesia kembali mendapat kuota penuh sebesar 221.000 jamaah, yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Jumlah tersebut dipertahankan pada musim haji 2024 dan kini terus diperjuangkan agar bisa ditambah seiring daftar tunggu yang kian panjang.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam pengelolaan kuota. Berbagai inovasi digital juga mulai diterapkan untuk memastikan proses seleksi, pelunasan, dan keberangkatan berjalan lebih efisien dan akuntabel.
Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengelola haji secara mandiri dan profesional. Peningkatan kuota harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, termasuk penguatan sistem antrean, pelayanan lansia, dan reformasi sistem syarikah.