Saudi Soroti Kualitas Penyelenggaraan Haji Indonesia: “Why Do You Bring People to Death Here?”

Hajiumrahnews.com, Jakarta – Evaluasi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M menyisakan catatan serius bagi Indonesia. Dalam pertemuan resmi di Jeddah awal pekan ini, Deputi Menteri Haji Arab Saudi secara terbuka menyoroti minimnya transparansi data kesehatan jamaah Indonesia dan tingginya angka kematian selama perjalanan. Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), M. Irfan Yusuf—akrab disapa Gus Irfan—mengungkapkan bahwa seorang pejabat Saudi bahkan melontarkan pertanyaan menohok: “Why do you bring people to death here?”

Pernyataan itu merujuk pada sejumlah kasus wafatnya jamaah sejak fase keberangkatan. Salah satunya Nyai Nur Fadillah (45), yang meninggal dua jam sebelum pesawat Surabaya–Madinah mendarat di Arab Saudi pada Mei lalu. Jenazah almarhumah telah dishalatkan di Raudhah Masjid Nabawi dan dimakamkan di Baqi, namun insiden itu memicu keprihatinan Riyadh atas prosedur istithaah (kelayakan kesehatan) di Indonesia.

Di tengah evaluasi tersebut, muncul wacana pemangkasan kuota haji Indonesia hingga 50 persen untuk musim 1447 H/2026 M. Gus Irfan mengakui wacana itu benar adanya, meski menegaskan kuota final baru diputuskan setelah seluruh laporan haji 2025 rampung. Negosiasi intensif kini dilakukan, terlebih pengelolaan haji tahun depan resmi beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji. Peralihan ini disertai komitmen menerapkan sistem manajemen baru yang lebih transparan, berorientasi keselamatan, dan memenuhi standar Saudi.

Pemerintah Kerajaan juga mendorong pembentukan task force bersama Indonesia guna menyiapkan operasi haji 2026. Tim gabungan ini akan memvalidasi data jamaah—terutama aspek kesehatan—serta menata kembali rantai layanan mulai penerbangan, akomodasi, konsumsi hingga tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Pemerintah Saudi menegaskan akan menerapkan sejumlah regulasi ketat, antara lain membatasi jumlah syarikah (perusahaan penyedia layanan haji) maksimum dua entitas saja, memperketat standar hotel dan porsi makan, serta mengatur rasio kasur per jamaah.

Regulasi baru juga menyasar praktik dam (denda/fidyah). Pelaksanaan dam kini hanya boleh dilakukan di negara asal jamaah atau lewat perusahaan resmi Kerajaan bernama ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berujung sanksi tegas.

Gus Irfan menyatakan pihaknya menerima masukan Saudi sebagai momentum pembenahan. BP Haji akan memperketat pemeriksaan kesehatan sejak pendaftaran, memperbaiki sistem data terintegrasi, dan meningkatkan literasi istithaah di tingkat KBIHU serta fasilitas kesehatan. Harapannya, reformasi ini bukan saja mempertahankan kuota, tetapi juga menjamin jamaah berangkat dalam kondisi siap fisik dan mental.

Sementara proses negosiasi berlangsung, masyarakat Indonesia diimbau lebih cermat menilai kondisi kesehatan sebelum mendaftar haji, patuh pada prosedur pemeriksaan medis, dan memastikan seluruh data tersaji akurat. Evaluasi komprehensif di Tanah Air—mulai seleksi jamaah lansia hingga manajemen layanan—menjadi kunci agar pernyataan sinis “Why do you bring people to death here?” tidak terulang di masa mendatang.