Kemendag Permudah Izin Waralaba, Proses Cepat & Efisien

Hajiumrahnews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mempermudah proses perizinan waralaba lewat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025. Aturan ini memperpendek birokrasi sehingga pelaku usaha bisa lebih cepat memulai operasional bisnis waralaba. 

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, pendaftaran Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) kini harus diproses oleh pemerintah daerah maksimal dalam 5 hari kerja. Jika dalam kurun tersebut STPW belum terbit, bukti permohonan pendaftaran bisa digunakan untuk langsung beroperasi. 

“Kalau misalnya dalam waktu 5 hari belum terbit surat tanda pendaftaran waralaba, maka itu bisa dijadikan sebagai alat untuk melakukan kegiatan berusaha,” jelas Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (30/6/2025). 

Kemudahan ini diberikan sebagai respons atas keluhan pelaku usaha yang sering menghadapi penundaan administratif dari pemerintah daerah. Permendag baru ini memberi kepastian waktu tanpa harus menunggu surat fisik STPW diterbitkan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendorong daya saing Indonesia dan menciptakan ekosistem usaha yang memungkinkan terciptanya lapangan kerja baru.

Dengan regulasi ini, izin waralaba diharapkan semakin cepat, biaya investasi lebih rendah, sehingga pelaku usaha franchise dapat berkembang pesat di berbagai daerah.