Hasil Dugaan Korupsi CPO Mencapai Rp1,18 Triliun: Kejagung Sita Uang Tunai Setinggi Bahu Orang Dewasa

Hajiumrahnews.com – Jakarta. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi sektor strategis. Kali ini, publik dikejutkan oleh pemandangan tumpukan uang tunai hasil penyitaan dari dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas crude palm oil (CPO).

Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, tampak uang pecahan Rp100.000 ditumpuk dalam bentuk batangan yang mencapai tinggi lebih dari 160 cm—menyamai tinggi rata-rata orang dewasa. Total nilai uang tunai yang disita mencapai Rp1,18 triliun, yang diduga berasal dari keuntungan ilegal perusahaan raksasa sawit, termasuk Grup Wilmar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat permainan harga dan ekspor CPO ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat luas sebagai konsumen.

Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi tata niaga dan ekspor CPO selama periode 2021–2022, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam penyelidikan ini, sejumlah tersangka korporasi dan pejabat kementerian terkait telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan bahwa uang hasil penyitaan akan dititipkan ke rekening penampungan negara di Bank Mandiri untuk proses hukum lebih lanjut. Penyitaan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha dan pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan komoditas strategis.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses hukum ini agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Kejagung menegaskan bahwa kasus ini belum selesai dan akan terus dikembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat.