Hajiumrahnews.com – Jakarta. Rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kembali menjadi sorotan, terutama terkait peran strategis Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Sejumlah tokoh meminta agar KBIH dilibatkan secara aktif dalam pembahasan revisi tersebut agar payung hukum yang dihasilkan berpihak pada kepentingan jamaah.
Permintaan tersebut mengemuka dalam berbagai forum konsultasi publik yang digelar sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik revisi UU. KBIH dinilai memiliki pengalaman panjang dan kedekatan langsung dengan jamaah, sehingga menjadi elemen penting dalam memperkuat sistem bimbingan dan pelayanan ibadah haji.
Ketua Umum Forum Komunikasi KBIH Indonesia (FK KBIHI), KH Syamsul Maarif, menegaskan bahwa revisi UU harus menghadirkan keberpihakan terhadap nilai-nilai bimbingan ibadah yang berkualitas. “KBIH bukan sekadar fasilitator teknis, tapi mitra strategis yang membimbing jamaah secara spiritual dan manasik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa banyak KBIH yang selama ini telah menjadi tumpuan utama jamaah dalam memahami tata cara ibadah secara menyeluruh, termasuk edukasi tentang fiqih haji, praktik lapangan, hingga pendampingan selama di tanah suci.
Di sisi lain, akademisi dan pengamat haji juga mendesak agar sistem akreditasi dan evaluasi terhadap KBIH diperbaiki, agar kualitas layanan tetap terjaga dan tidak disamaratakan. Keterlibatan aktif KBIH dalam penyusunan regulasi juga dinilai sebagai bentuk penghormatan atas peran ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil dalam pengelolaan ibadah haji.
Hingga saat ini, proses revisi UU masih berada di tahap naskah akademik dan pengumpulan masukan publik. Pemerintah dan DPR diharapkan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi KBIH agar revisi ini menghasilkan kebijakan yang aspiratif dan inklusif.