Resmi Ditutup: Arab Saudi Setop Pemvisaan Haji 2025, Kemenag Pastikan Kuota Terisi Optimal

Hajiumrahnews.com – Pemerintah Arab Saudi telah resmi menutup seluruh proses pemvisaan bagi jemaah haji tahun 2025. Penutupan ini berlaku untuk semua kategori visa, termasuk haji reguler, haji khusus, mujamalah, dan jenis visa lainnya. Konfirmasi mengenai penutupan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia, Hilman Latief, yang merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada tanggal 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS).

Penutupan pemvisaan ini menandai berakhirnya fase krusial dalam persiapan keberangkatan jemaah haji dari seluruh dunia. Hilman Latief menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari sistem terintegrasi yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Penutupan yang tepat waktu ini juga membantu otoritas Saudi dalam memfinalisasi data dan persiapan logistik di lapangan.

Keterserapan Kuota Haji Reguler dan Upaya Kemenag

Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, yang terbagi menjadi 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Meskipun kuota reguler yang ditetapkan adalah 203.320, data menunjukkan bahwa visa yang telah diproses sempat mencapai 204.770. Kelebihan jumlah visa yang terbit ini disebabkan adanya jemaah yang telah mendapatkan visa namun kemudian batal berangkat karena berbagai alasan mendesak, seperti kesehatan atau kondisi darurat lainnya.

Untuk mengatasi kekosongan yang timbul akibat pembatalan ini, yang tercatat mencapai 1.450 orang, Kementerian Agama RI segera bergerak cepat. Proses penggantian dengan jemaah cadangan dilakukan secara intensif dan maraton. Upaya ini memastikan bahwa kuota haji Indonesia dapat terserap secara maksimal dan kesempatan beribadah di Tanah Suci tidak terbuang sia-sia. Hingga proses resmi ditutup, tercatat sebanyak 203.279 visa jemaah haji reguler telah berhasil terbit dan siap diberangkatkan ke Tanah Suci. Sayangnya, masih ada 41 visa yang berada dalam tahap pemrosesan namun tidak dapat dilanjutkan karena keterbatasan waktu yang sudah ditutup. Pemerintah sangat berharap tidak ada lagi pembatalan keberangkatan di sisa waktu, sehingga seluruh kuota haji tahun ini dapat dimanfaatkan sepenuhnya.

Progress Pemvisaan Haji Khusus

Tidak hanya haji reguler, proses pemvisaan untuk kuota haji khusus juga menunjukkan hasil yang positif. Dari total alokasi 17.680 jemaah haji khusus, sebanyak 17.532 visa telah berhasil dicetak dan siap digunakan. Proses pengajuan visa untuk jemaah haji khusus ini dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki akses langsung ke sistem e-Hajj milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Enam PIHK yang memiliki user ID e-Hajj dan berperan dalam pengurusan visa ini adalah: PT. Makassar Toraja Internasional, PT. Patuna Mekar Jaya, PT. Penata Rihlah, PT. Aruna, PT. Kafilah Maghfirah Wisata, dan PT. Mega Citra Intinamandiri. Peran PIHK ini sangat vital dalam memastikan kelancaran administrasi dan keberangkatan jemaah haji khusus.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, akan terus berkomitmen mengupayakan optimalisasi pelayanan dan keberangkatan seluruh jemaah haji, baik reguler maupun khusus. Fokus saat ini adalah memastikan bahwa seluruh proses keberangkatan berjalan lancar hingga masa akhir pemberangkatan jemaah pada 31 Mei 2025, agar seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan aman dan nyaman.